Satu dari dua pengedar sabu (dalam lingkaran merah) yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 116,91 gram sabu. (FOTO: iNews/FATHUR ROHMAN)

BARITO UTARA, iNews.id - Dua pengedar sabu ditangkap di dua kecamatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (30/3/2022). Saat ditangkap, seorang tersangka sempat melawan dan mengancam akan membunuh petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Kata-kata kasar dan ancaman itu dilontarkan tersangka HS, warga Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Dia terang-terangan mengancam akan membunuh petugas jika dirinya tidak terbukti menjadi pengedar sabu.

"Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ons sabu atau 116,91 gram yang dikemas dalam paket kecil dan paket sedang siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Barito Utara. Mereka dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network