Polda Kaltara menangkap dua kurir sabu 3,7 kg asal Malaysia. (Foto: iNews TV/Usman Coddang)

BULUNGAN, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara di perairan Pulau Bunyu, Bulungan saat transaksi narkoba jenis sabu seberat 3,7 kg. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman mati.

Saat transaksi, kedua warga Malaysia berinisial MH dan A itu menggunakan speed boat. Keduanya sempat akan melarikan diri sebelum akhirnya diadang petugas.

“Kedua pelaku asal Malaysia itu ditangkap berada di sebuah speed boat sekitar Tower Pancang Kembar tepatnya di perairan Pulau Bunyu pada 10 Februari lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Jumat (18/2/2022).

Dari hasil penggeledahan, kata dia, ditemukan koper dan tas ransel berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus teh yang total beratnya 30.721 gram  atau 3,7 kg.

“Kedua tersangka adalah kurir sabu dan akan berikan kepada pemesan yang mereka tunggu di tengah laut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, rencananya barang haram itu akan dibawa ke Kota Tarakan dan selanjutnya diteruskan ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelaku MH dan A sudah kita tahan di Rutan Polda Kaltara. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Hukuman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network