JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri hingga akhir September 2026 telah mencakup 341 laporan polisi. Dari ratusan perkara tersebut, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data penanganan perkara tersebut tercatat hingga 30 September 2026. Selain perkara yang melibatkan korporasi, polisi juga menangani ratusan laporan yang berkaitan dengan pelaku perorangan.
Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan, empat korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penegakan hukum kasus karhutla.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran empat korporasi tersebut. Erwin mengatakan, penanganan perkara masih berada dalam ranah penyidikan Bareskrim Polri.
"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," katanya.
Dari 341 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan perkara perorangan. Sementara itu, 96 laporan lainnya terkait dengan korporasi.
Perkara karhutla yang melibatkan perorangan tersebar di berbagai wilayah, seperti Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni sebelumnya menyampaikan, perkara karhutla yang melibatkan perorangan berkaitan dengan lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare.
"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup areal karhutla yang jauh lebih luas. Dari 96 laporan polisi, luas areal yang terkait dengan perkara tersebut mencapai 25.384,94 hektare.
Meski empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum membeberkan identitas perusahaan maupun dugaan peran masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu proses penyidikan Bareskrim Polri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait