5 Berita Populer Daerah, Ada Anak Asuh Dicabuli Pimpinan Yayasan hingga Bayi Diberi Nama Perdi Sambo
JAKARTA, iNews.id - Berita anak asuh dicabuli pimpinan yayasan panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik. Sebab, dengan tega pimpinan ini mencabuli anak asuhnya.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku berinisial IS (41) ini, ia mencabuli korbannya, IM (13) dengan terlebih dahulu mendoktrinnya dengan dalil-dalil agama. Ia juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
Kepada polisi, IS mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak asuhnya. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, berita bayi baru lahir diberi nama Perdi Sambo juga menarik perhatian publik. Sebab, nama itu diduga dikaitkan dengan kasus Ferdi Sambo yang saat ini masih menjadi perbincangan semua orang.
Diketahui, bayi yang baru lahir diberi nama Perdi Sambo di Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (sumsel).
Berikut lima berita populer:
1. Anak asuh dicabuli pimpinan yayasan
Seorang pimpinan yayasan panti asuhan di Ketapang, Kalbar, berinisial IS mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur berinisial M (13).
Pencabulan terungkap setelah korban berani melapor ke Polres Ketapang. Dia ditangkap setelah korban ditemani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang berani melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Ketapang.
"Senin 5 September sekitar pukul 17.23 kami amankan IS setelah salah satu korban datang melapor didampingi KPAD," kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam keterangan persnya.
Yani menyebut, modus pelaku mencabuli korban dengan dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama.
Setelah itu, sambungnya, IS mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.
2. Bayi diberi nama Perdi Sambo
Warganet belum lama ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan surat keterangan lahir seorang bayi yang diberi nama Perdi Sambo.
Foto itu vial usai diposting akun Instagram @pesonamuba.oficial pada 7 September 2022 malam.
Dalam narasinya postingan itu menulis 'Nah lur warga Jirak Raya diberi nama Perdi Sambo'
Selain itu, juga disertakan foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu No.445/1682/SKL/IX/2022.
Di dalam surat keterangan lahir itu, dijelaskan telah lahir seorang bayi pada Selasa 6 September 2022 pukul 07.53 WIB berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3.200 gram dan panjang 48 CM.
Sementara itu, Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar warga kita, Warga Desa Setia Jaya, " katanya ketika dikonfirmasi.
3. Mantan putri Indonesia ditipu Rp1 miliar oleh bule Swiss
Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LS. Fannie ditipu pelaku sebesar Rp1 miliar.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Fannie melaporkannya ke Polda Bali dengan ditemani kuasa hukumnya Togar Situmorang.
“Kedatangan klien kami ini (Fannie) untuk melaporkan LS buntut dari sejumlah somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau tanggapan baik,” kata Togar.
Kasus penggelapan yang dialami Fannie bermula dari kerja sama bisnis properti dengan LS asal Swiss sebagai investor.
“Saya hanya sebatas membantu biaya pembangunan hotel milik PT Indobhali Makmur pada 2016 yang kemudian perjanjian tersebut dituangkan dalam akta notaris. Namun dalam perjalanan, isi akta tersebut diabaikan oleh investor WNA yang dimana mereka membuat dokumen sepihak dan digunakan sebagai dasar untuk menggugat saya,” katanya.
4. Mantan Bupati Bengkalis bebas bersyarat
Setelah menjalani masa kurungan selama 2,5 tahun. Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dinyatakan bebas bersyarat.
Karutan Kelas I Pekanbaru M Lukman mengatakan, Amril bebas dengan program pembebasan bersyarat.
"Hari ini (Rabu) sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
5. Ledakan terjadi di Mako Polairud Polda Sultra, Rumah warga rusak
Ledakan terjadi Markas Komando (Mako) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/9/2022) dini hari. Akibat kejadian itu, beberapa rumah warga dilaporkan rusak.
"Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi. Sekitar jam 4 lewat lah," ujar Nursiah, salah satu warga setempat, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas ledakan ini.
"Ini adalah ledakan dari barang bukti kasus bom ikan. Untuk penyebabnya masih dilakukan olah TKP dari Inafis. Barang bukti ini 30 jerigen amonium nitrat," katanya melalui sambungan telepon.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait