Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda yakni di Kelurahan Langkai, Kelurahan Pahandut, dan Kelurahan Menteng. 
 
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, barang haram tersebut diperoleh para pelaku dari sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. 

"Selain sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkoba dari hasil tes urine dan pengakuannya," katanya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 269,62 gram sabu. 

Sabu ini, lanjutnya, akan diedarkan para terssangka di wilayah Palangka Raya. Namun, mereka terlebih dahulu ditangkap petugas.

Sabu seberat 269,62 gram itu sudah dimusnahkan petugas, sementara sisanya digunakan untuk bukti persidangan kasus di pengadilan.
 
"Para tersangka dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya.  


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network