Polisi menangkap pria yang menganiaya gadis di bawah umur di Palangka Raya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria berprofesi sopir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menganiaya gadis di bawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Penganiayaan yang dilakukan pria 43 tahun terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangka Raya, Sabtu (14/1/2023).
  
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan  penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu.
 
"Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.

Korban yang tak terima dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

"Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya karena melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network