Polres Kotawaringin Barat merilis penangkapan 14 tersangka pencurian kelapa sawit milik perusahaan di Pangkalan Lada. Salah satu pelaku merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terlibat pencurian 28,2 ton kelapa sawit. Sawit tersebut dicuri dari lahan perkebunan milik PT Meta Epsi Agro (MEA) di Pangkalan Lada.

ASN itu tidak sendirian. Dia mencuri sawit bersama 14 pelaku lainnya. Komplotan ini sudah empat kali mencuri sawit di lahan milik PT MEA.

"Salah satu dari tersangka merupakan ASN aktif," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam keteragan pers, Sabtu (11/6/2022).

Bayu mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah Saperil, Budie, Syahrul, Helinawaty, Hadini, Pendi, Sukiman, Abdul, Bahtiar, Dedy, Wawan, Hadiman, Radiman, Ahmad Saiful dan Najmudin.

Menurutnya, pencurian itu berawal dari perintah Saperil kepada Sukiman untuk memanen sawit di perkebunan PT MEA.

Saperil mengatakan kepada Sukiman bahwa lahan tersebut miliknya. Sukiman mengiyakan permintaan Saperil itu dan mencari bantuan beberapa orang untuk memanen sawit.

"Pada Sabtu 14 Mei 2022 Sukiman bersama para tersangka lainnya melakukan pemanenan sawit di PT MEA dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek," kata Bayu.

Buah sawit yang jatuh tersebut kemudian diangkut dengan mobil pikap untuk dijual ke peron di Desa Pangkalan Lada. Dari hasil penjualan sawit itu para pelaku mendapat upah Rp650.000 yang diberikan melalui tersangka Budie.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network