KATINGAN, iNews.id - Seorang bandar judi dadu gurak di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, bernama Yusdianto (41), ditangkap polisi. Ia ditangkap di Jalan Sampang, Kecamatan Katingan Hilir, saat menggelar permainan judi.
Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik judi di lokas kejadian.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan anggota, akhirnya pelaku ini berhasil diamankan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa peralatan judi, dan uang tunai Rp5 juta lebih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dengan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Katingan.
"Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait