Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)

KALTENG, iNews.id - Residivis kasus pencabulan kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus yang sama. Dia diamankan usai mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku seorang pria tua berinisial NAS (56) yang ditangkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia melakukan aksi cabulnya dalam sebuah warung di samping rumah korban.

Penangkapan ini setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku NAS pernah ditangkap pada Juni 2016 usai mencabuli anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, dia divonis 10 tahun 3 bulan.

"Pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD," ujar Ryan, Selasa (24/5/2022).

Pelaku NAS merupakan mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Setelah menjalani hukuman serta mendapat remisi, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar Agustus tahun lal," katanya.

Namun pada awal Maret 2022, pelaku NAS kembali melakukan perbuatan yang sama. Dia mencabuli bocah 9 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku NAS kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network