PURUK CAHU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di sebuah studio foto di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimatan Tengah. Pelaku yakni pemuda berinisial IA (28) yang diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Murung Raya.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman dan peralatan," ujar Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit menggunakan aplikasi di laptop. Hasilnya kemudian berubah menjadi jenis SIM berbeda yang kemudian dicetak dan dilaminating.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak 2021 sampai Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di sebuah studio foto sekaligus menjadi tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani, Kota Puruk Cahu.
Penangkapan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios studio foto milik terduga pelaku.
Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil pemohon yang juga saksi dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000-Rp500.000. Dia telah meraup hasil sebesar Rp1.750.000," katanya.
Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, dia telah mencetak 8 SIM yang diduga palsu.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Deni.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait