PALANGKA RAYA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, tiga orang ditangkap, termasuk pasangan suami istri (pasutri).
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu dan 211 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam salon mobil.
Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Agus Sofi dan istrinya Cece serta pemuda bernama Reno. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan dilakukan saat penggerebekan di lokasi proyek pembangunan jembatan. Agus dan Cece diketahui mengendarai mobil pribadi, sementara Reno bersama rekannya Hengki berada di kendaraan terpisah.
Namun, Hengki berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penghadangan. Barang bukti narkotika yang ditemukan diketahui diselundupkan dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan rencananya diedarkan di wilayah Sampit dan Palangka Raya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa selain ketiga tersangka, pihaknya juga telah menangkap seorang oknum pegawai Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng yang diduga memesan 100 butir ekstasi dari jaringan tersebut.
"Dari hasil pengadangan di lokais jembatan tersebut setelah kami berseteru dengan salah satu mobil hitam yang tidak mau dihentikan dan terpaksan kami melepaskan tembakan beberapa kali sehingga satu orang berhasil meloloskan diri dan sekarang lagi kami cari," ujar Kombes Ruslan dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng. BNNP juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait