Kontraktor berinisial LMN yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo senilai lebih dari Rp3,5 miliar ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. (Foto: iNews).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang kontraktor berinisial LMN yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo senilai lebih dari Rp3,5 miliar ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). LMN sempat buron selama lebih dari satu tahun. 

Penangkapan berlangsung di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). LMN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024. 

Usai penangkapan, LMN dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng dan dihadirkan ke hadapan awak media.  

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa LMN terlibat dalam proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo di areal ex THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur dengan dana APBD tahun anggaran 2019–2020 tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.  

Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp3,5 miliar akibat perbuatan tersebut.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya sebelumnya telah menetapkan dan memvonis tiga tersangka lain. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus sesuai dengan keterangan yang akan terungkap di persidangan.  

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak sehingga terindikasi merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigas BPK sebesar Rp3.535.288.459," ujar Kombes Rimsyahtono dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

LMN kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network