Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021, salah satunya jembatan kereta api Matraman. (Foto: MPI/Adhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Tahukah kalian daftar terbaru Cagar Budaya di Jakarta? Jika belum, simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Ketika berkunjung ke suatu daerah di Indonesia, pastinya akan sering melihat benda atau bangunan dengan label cagar budaya.

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan dan bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya. Segala hal yang berkaitan dengan cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan.

Warisan budaya yang masuk kategori cagar budaya yakni sesuatu dengan wujud konkrit, memiliki dimensi nyata yang dapat dilihat dan disentuh.

Contoh cagar budaya paling mudah ditemukan misalnya batu prasasti, candi atau makam.

Penentuan label cagar budaya tak dapat ditentukan secara sembarangan karena harus ditetapkan berdasarkan kajian mendalam. Semua prosesnya dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya bersama dengan lembaga-lembaga kebudayaan negara.

Memasuki tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021 sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana,

Menurut penjelasannya, penetapan objek menjadi cagar budaya telah dilakukan dengan berbagai kajian, survei hingga riset daftar pustaka yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan tau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berikut ini daftar objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

Daftar 14 Objek Cagar Budaya Baru di Jakarta :

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3, dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021, salah satunya Tugu Proklamasi. (Foto: Okezone)

Ke-14 cagar budaya baru tersebut tentunya menambah total cagar budaya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hingga tahun 2020 kemarin, DKI Jakarta memiliki 168 unit cagar budaya. Paling banyak persebarannya terletak di area Jakarta Pusat sebanyak 95 unit dan paling sedikit adalah Jakarta Selatan (6 unit) dan Kepulauan Seribu (5 unit).

Di Jakarta Pusat terdapat Monumen Nasional (Monas) menjadi salah satu cagar budaya paling ikonis di Jakarta dan selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain itu, ada beberapa cagar budaya lain nya seperti Kantor Berita Antara, Gedung SMK Budi Utomo, Gedung SMKK Negeri Jakarta, Gedung Kesenian Jakarta, Bioskop Megaria, Museum Sasmita Loka, dan Masjid Cut Mutiah.

Selanjutnya di Jakarta Barat terdapat cagar budaya seperti Masjid Kuno Bandengan, Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Gereja Santa Maria de Fatima, dan Gedung Arsip Nasional.

Terakhir, di Jakarta Timur juga terdapat cagar budaya seperti Kompleks Makam Pangeran Djakerta dan Makam Pangeran Sang Hyang. Sedangkan di Jakarta Utara yaitu Asrama Periklanan, Yacht Club, Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, Kompleks Museum Bahari, Menara Syahbandar, Rumah Si Pitung, dan Makam Kapiten Jonker.

Itu dia penjelasan mengenai daftar terbaru dari Cagar Budaya di Jakarta awal tahun 2022. Semoga artikel kali ini dapat meningkatkan wawasan kalian ya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network