KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akan melakukan pengaturan waktu bagi angkutan besar untuk melintasi jalan di kawasan dalam Kota Sampit.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah sejak awal pekan melalui surat imbauan terkait pembatasan waktu bagi angkutan barang atau angkutan besar masuk ke dalam kota.
"Angkutan besar tersebut seperti truk CPO, kontainer dan angkutan sejenis," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Kamis (8/9/2022).
Ia menyebut, kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah, pukul 06.00-07.30 WIB dan 12.00-14.00 WIB, kecuali hari Minggu.
Saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu tidak boleh dipacu kencang. Kecepatan maksimal hanya boleh 40 km/jam demi keamanan dan keselamatan kendaraan tersebut serta pengguna jalan lainnya.
Bagi truk bak terbuka, diwajibkan menutup bak kendaraannya dengan menggunakan terpal atau sejenisnya.
Selain itu, angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati agar tidak sampai berceceran karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan seperti surat menyurat hingga uji KIR secara berkala.
Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan, sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan, seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM, dalam operasional wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat.
Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Lebih lanjut dia memaparkan, pemerintah daerah masih memberi toleransi kendaraan besar masuk dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan besar, sedang diperbaiki.
"Namun untuk mencegah kecelakaan imbas kendaraan besar masuk kota, pemerintah daerah mengatur waktu operasional kendaraan besar boleh masuk dalam kota," jelasnya.
Untuk itu, Johny Tangkere meminta sopir angkutan besar mematuhi pembatasan waktu bagi angkutan besar masuk melintasi jalan di kawasan dalam kota Sampit tersebut.
"Saya akui, ini imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk ini seterusnya, namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir," harapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait