Belasan pemuda ditangkap polisi usai mencuri sawit di Kotawaringin Barat, Kalteng. (Foto: Ilustrasi)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Sebanyak 12 pemuda ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT BJAP 2. Dari para tersangka, 6 di antaranya ternyata positif menggunakan narkoba narkoba jenis sabu. 

Mereka sengaja nyabu agar lebih berani sebelum melakukan aksinya mencuri kelapa sawit milik PT BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ke-12 tersangka ini merupakan warga Kabupaten Seruyan, Kalteng. Saat di tes urine ternyata ada enam tersangka yang positif narkoba jenis sabu.
 
Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/9/2023) pagi, para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal, Seruyan, karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit PT BJAP 2.

Kemudian, para tersangka berangkat dari Desa Durian Tunggal dengan menggunakan mobil pikap menuju lahan kebun kelapa sawit PT BJAP 2. Sesampainya di lahan kebun sawit, di lokasi sudah ada master (orang yang menyuruh untuk memanen dan statusnya DPO).

Sebelum para tersangka melakukan pemanenan mereka diberi arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana. Selanjutnya para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok, angkong dan mobil pikap.

Saat sore kegiatan pemanenan selesai, para tersangka diarahkan oleh master untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut. 

"Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 ton. Atas kejadian tersebut pihak PT BJAP 2 mengalami kerugian materiel sebesar Rp14.300.000," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono.

Sementara itu, menurut pengakuan para tersangka yang positif narkoba membeli sabu dari seorang perempuan di Rantau Pulut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 unit mobil pikap berbagai merek, 1 angkong, 4 egrek dan 8 tojok. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network