NUNUKAN, iNews.id - Dua perempuan ditangkap petugas Sektor Pelabuhan (PSKP) Polres Nunukan karena kedapatan menyelundupkan 5 kg sabu dalam kaleng biskuit.
Kedua kurir sabu amatiran berinisial RA dan NR itu ditangkap saat hendak naik kapal di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (19/1/2023). Kedua pelaku rencananya menyelundupkan 5 kg sabu ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan narkoba itu setelah petugas menggeledah barang bawaan penumpang.
Petugas mencurigai ada sebuah gerobak muatan barang penumpang yang masuk ke arah dermaga Pelabuhan Tunon Taka tanpa melalui proses pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 kg sabu yang disimpan di 5 kaleng biskuit. Masing-masing kaleng berisikan 1 kg sabu,” ungkap kapolres.
Dia mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya dibawa ke Parepare. Kedua pelaku yakni RA dan NR saat itu akan menumpang kapal swasta KM Thalia.
“Dua pelaku yakni perempuan sudah diamankan. Pelaku NR ini diduga sebagai pemilik barang bawaan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku nekat membawa 5 kg sabu atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada, warga Tawau, Sabah, Malaysia.
“Kedua pelaku ini mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp30 juta (RM 9.000,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait