Ketiga perampok sarang burung walet senilai ratusan juta rupian di Kobar dan Lamandau saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menembak satu dari tiga komplotan perampok sarang burung walet yang beraksi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Lamandau, Kalimantan Tengah. Sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Identitas tiga perampok yang ditangkap yakni Wanda Tri Putra (ditembak) warga Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Kemudian Khairani warga Perumahan Bumi Raya, Gang Nurdiana I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Selanjutnya Muhammad Haber, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotim.

Mereka ditangkap petugas gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau. Hasil pengembangan, ketujuh perampok ini berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kobar dan Lamandau sekitar pertengahan Maret 2022.

"Ketujuh pelaku ini berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver. DiSasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga," ujar Kapolres saat ekspos kasus, Kamis (31/3/2022).

Di lokasi tersebut,  para pelaku merampok sekitar 30 kg sarang walet senilai Rp59.000.000. Selain di TKP pertama, para pelaku memecah kelompoknya menjadi dua lalu beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP ini mereka mengambil 50 kg sarang walet senilai Rp105.000.000.

Dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat korban mengintimidasi agar tidak berteriak.

"Selain di Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Lamandau untuk melakukan aksi serupa,” katanya.

Menurutnya, keberadaan para pelaku diketahui berkat kerja sama yang baik antara Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.

"Saat ini empat pelaku lain masih dikejar. Identitas mereka sudah kami kantongi. Sementara tiga yang ditangkap satu terpaksa dilumpuhkan lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network