PALANGKA RAYA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap tersangka korupsi pembangunan jalan di Kecamatan Katingan Hulu. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial HAT. Dia ditangkap pada Kamis (17/3/2022) malam di Jakarta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
"Tersangka HAT merupakan DPO asal Kejati Kalteng," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Jumat (18/3/2022).
Menurut Sumedana, HAT ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru pada sore hari.
Setelah itu, HAT dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kemudian HAT langsung diserahkan ke Kejati Kalteng untuk dibawa ke Palangka Raya.
Sumedana mengatakan, HAT ditangkap setelah masuk dalam DPO sejak 14 Februari 2022. Dia merupakan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2.1 miliar. HAT terlibat pembangunan jalan tembus 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang pada 2020.
Namun HAT tak kooperatif saat diminta memenuhi pemeriksaan penyidik. Setelah tiga kali mangkir, HAT dimasukkan dalam DPO Kejati Kalteng.
Sejak itu HT mulai diburu kejaksaan untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait