Kepala Kejari Barito Selatan, Romulus Haholongan (tengah) memberikan keterangan terkait dugaan korupsi MTQ Kalteng 2020. (Foto: ANTARA)

BARITO SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020. Sebanyak 30 orang telah diperiksa.

"Penanganan dugaan kasus ini sedang berproses," kata Kepala Kejari Barito Selatan, Romulus Haholongan di Buntok, Sabtu (18/6/2022).

Romulus menjelaskan, mantan Bupati Barito Selatan yang menjadi Ketua Penyelenggara MTQ 2020 dan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan yang menjadi ketua pelaksana harian MTQ 2020 telah dipanggil untuk pemeriksaan.

Menurut Romulus, penyelenggaraan MTQ 2020 mendapat pembiayaan dari dana hibah APBD Barito Selatan sebesar Rp8 miliar. Namun gelaran MTQ tingkat provinsi itu dibatalkan karena pandemi Covid-19.

Setelah MTQ dibatalkan, dana yang dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Barito Selatan hanya Rp3,5 miliar. Panitia MTQ beralasan sudah ada dana yang dipakai sebesar Rp4,5 miliar.

Menurut Romulus, Kejari Barito Selatan akan mendalami Rp4,5 miliar itu. Saksi-saksi yang dipanggil diminta untuk menerangkan penggunaan Rp4,5 miliar tersebut.

Kendati telah memeriksa 30 saksi dan ada indikasi tindak pidana korupsi, Kejari Barito Selatan belum menetapkan tersangka.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network