Gadis asal Garut jadi korban TPPO dan dijual ke 10 pria hidung belang di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id – Seorang gadis asal Garut, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh muncikari di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. 

Gadis berusia 20 tahun itu sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe sebagai pemandu lagu. Namun, ternyata dipaksa melayani 10 pria hidung belang. Korban berhasil kabur setelah disekap selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli mengungkapkan, kasus TPPO itu terungkap setelah korban dari rumah prostitusi dan melapor ke polisi.

“Korban disekap tiga hari dan disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya, Selasa (20/6/2023).

AKP Angga menuturkan, dari laporan korban, petugas bergerak cepat dengan menangkap sang muncikari bernama Mami Tia (43). 

“Pengakuan korban selama tiga hari disekap muncikari bernama Mami Tia dan dipaksa melayani para pria hidung belang,” ucapnya.

Menurut AKP Angga Yuli, awalnya korban melihat lowongan kerja pemandu lagu di media sosial Facebook pada Mei 2023. 

Korban kemudian dibekali pelatihan sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah tepatnya di Sampit.

“Setelah berangkat ke Sampit, Kotawaringin Timur, korban justru langsung dijual ke pria hidung belang oleh mami bernama Shela. Merasa ditipu, korban minta pindah ke pekerjaan lain dan selanjutnya dibawa ke Kotawaringin Barat untuk dititipkan ke Mami Tia,” ujarnya.

Di tempat barunya itu, kata dia, korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari.

“Saat Mami Tia lengah kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. Kami sudah menangkap pelaku dan saat ini berada di Pangkalan Bun,” ujarnya.

Kepada polisi, Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network