Reesidivis kasus pemerkosaan di Seruyan, Kalimantan Tengah kembali memperkosa gadis usai dua hari keluar dari penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SERUYAN, iNews.id - Residivis kasus pemerkosaan di Seruyan, Kalimantan Tengah kembali berulah kendati baru dua hari keluar dari penjara. Dia memperkosa seorang gadis di kampungnya.

Pelaku adalah AN (26). Dia memperkosa AL (19) di rumahnya pada Sabtu (26/2/2022).

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk pelaku. Dua jam setelah pemerkosaan itu, pelaku ditangkap di rumahnya.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Ini kasus yang ketiga," ujar Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni, Selasa (1/3/2022).

Fahroni menjelaskan, AN memperkosa korban pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang sedang tidur terkejut mengetahui ada laki-laki yang masuk ke dalam kamarnya.

"Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya," tutur Farhan.

Pelaku membawa korban ke ruang tengah dan memaksa untuk membuka seluruh pakaiannya. Korban menuruti kemauan pelaku dan menanggalkan seluruh pakaian karena takut dengan ancaman senjata tajam.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban. Tak lama korban melaporkan pemerkosaan itu kepada ibunya.

"Ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir, dan tidak berselang lama pelaku ditangkap," ujar Farhan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network