KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang karyawan leasing di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial A (31), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan uang nasabahnya hingga Rp30 juta.
Diketahui, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak 5 Juli 2022 lalu, saat tersangka A masih berstatus karyawan bagian marketing di salah satu leasing di Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korbannya bernama Al Badri merasa janggal karena motornya terancam disita akibat menunggak selama 4 bulan. Padahal, korban rutin membayar angsuran tepat waktu.
"Atas kecurigaan ini, korban lalu berkoordinasi dengan kepala kolektor tempat pelaku bekerja yakni Suryo Mulyono, untuk meminta kejelasan," katanya, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem, sambungnya, uang muka yang diserahkan korban yang seharusnya berjumlah Rp20 juta hanya disetorkan tersangka A ke kantornya sebesar Rp 6,1 juta.
Selain itu, jangka waktu angsuran yang seharusnya hanya 12 bulan molor menjadi 18 bulan.
Bahkan besaran angsuran yang seharusnya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp2,58 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp30 juta.
"Modus pelaku adalah mengubah nilai uang muka dan menggelembungkan angka cicilan serta mengelabui pihak kantor dan korban," ungkpanya.
Korban yang tidak terima telah ditipu tersangka lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait