Palangka Raya, iNews.id - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran atas nama Presiden RI lantik dan pandu pengucapan sumpah atau janji jabatan penjabat (Pj) Bupati dari sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).
Sebagai informasi, sebanyak 10 kepala daerah di sembilan Kabupaten dan satu Kota di Provinsi Kalimantan Tengah telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan sembilan orang Pj Bupati dan satu orang Pj Wali Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mengisi kekosongan kepala daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Pj Bupati/Wali Kota yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI, di antaranya Pj Bupati Sukamara, yaitu Kaspinor sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng, Pj Bupati Lamandau, yakni Lilis Suriani sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, dan Pj Bupati Seruyan, yaitu Djainuddin Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.
Lalu, Pj Bupati Katingan, yakni Syaiful yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng, Pj Bupati Murung Raya Hermon yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Murung Raya, dan Pj Bupati Barito Timur, yaitu Indra Gunawan sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kemudian, Pj Bupati Barito Utara Muhlis yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalteng, dan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.
Mengawali sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.
Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan 2024, yaitu terdapat Pemilu Presiden dan Wakil Preiden sebagai momen politik yang sangat penting dan strategis, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dia menekankan, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Pertama, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni 2024.
Selain hal tersebut, antisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Kedua, intensifkan kerja sama dan koordinasi seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota dengan Pemprov Kalteng, khususnya penanganan karhutla, penanganan inflasi melalui pemberian stimulus dan program ketahanan pangan, dukungan Investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, dukungan pembangunan program strategis Pemprov Kalteng, meliputi food estate, shrimp estate, RSUD Tipe B Provinsi di Hanau.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait