Muhammad Abu Azhar (24), pria yang bunuh dan bakar pacarnya saat dihadirkan polisi dalam rilis di Mapolres Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

NUNUKAN, iNews.id - Setelah polisi menangkap Muhammad Abu Azhar (24) pria yang membunuh dan bakar pacarnya berinisial SMR (21), fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pelaku melakukan itu karena tidak terima diputus oleh korban.    

Diketahui, jasad korban ditemukan warga di kawasan Hutan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 01.20 Wita.  

"Motif pelaku membunuh korban dengan diawali penganiayaan karena pelaku sakit hati pelaku menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan," kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (19/12/2022).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa, Nunukan, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku melakukan perlawanan hingga diberi tindakan tegas terukur dan terarah di kedua kakinya.

Selain menangkap terduga, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin, karung bekas membungkus korban serta satu unit motor untuk membawa korban.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

"Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network