PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang wanita berinisial SS (26) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hilang dan tidak pernah ditemui keluarganya selama hampir 2 tahun. Kecurigaan sang ibu akhirnya membuka tabir hilangnya SS yang ternyata menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri berinisial DP (35).
Ibu korban mulai curiga karena SS masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram, tetapi selalu tidak merespons ketika diajak melakukan video call. Korban juga kerap meminta uang kepada sang ibu.
Kecurigaan tersebut akhirnya mendorong ibu korban melaporkan kehilangan SS ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada Tanggal 28 April Tahun 2026 lalu, yang mana dirinya sudah kurang lebih 2 tahun tidak penah bertemu lagi dengan korban,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, korban masih bisa dihubungi keluarga melalui media sosial Instagram namun selalu tidak mau mengangkat setiap diajak video call.
"Selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor, sehingga dia pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” katanya.
Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan SS. Penyelidikan polisi justru mengungkap fakta mengejutkan. SS ternyata telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya akibat dibunuh oleh suaminya sendiri DP.
Pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Kota Palangka Raya.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal. Jasad korban kemudian dibawa pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” kata Kombes Andiyatna.
Polisi juga mengungkap dugaan motif pembunuhan berdasarkan keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.
“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaaannya,” ucapnya.
Tersangka DP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Dia terancam dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait