Polis menangkap pria yang melakukan pencurian AC dan sofa di rumah kosong. Barang hasil curiannya dijual pelaku di media sosial. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pemuda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Anton (32), ditangkap polisi karena mencuri tiga buah air conditioner (AC) dan sofa di rumah kosong di Jalan Junjung Buih pada Sabtu (14/1/2023). Hasil curiannya dijual pelaku di media sosial dengan menggunakan akun samaran.

Barang hasil curian pelaku sudah dibeli seseorang dengan harga dengan harga Rp1.200.000 
 
"Dari hasil pemeriksaan ada dua jenis barang milik korban yang diposting dan dijual pelaku yakni sofa dan AC. Namun, barang bukti sofa masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (18/1/2023).
 
Anton, kata dia, ditangkap atas laporan korban yang telah melakukan pencurian barang di rumahnya.
  
Sebelum dijual, sambungnya, ketiga AC yang berada di dalam rumah korban terlebih dahulu di foto lalu ditawarkan pelaku melalui forum jual beli di media sosial menggunakan akun Facebook samaran serta alamat korban.
 
Dia mengatakan, pembeli yang tidak tahu kalau AC tersebut bukan milik pelaku datang ke rumah korban dan mengangkut barang curian tersebut menggunakan sebuah gerobak dibantu pelaku.
  
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
  
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network