MURUNG RAYA, iNews.id - Polisi menangkap H, perempuan di Murung Raya, Kalimantan Tengah yang menjual minyak goreng curah dengan cara ilegal. Dia mengemas minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan.
Aksi curang perempuan berusia 32 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Murung Raya.
"Tindakan itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan mahalnya minyak goreng," kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana dalam keterangan pers penangkapan H, Jumat (1/4/2022).
Polisi menemukan minyak goreng curah sebanyak 2.6 ton di rumah H di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu.
Minyak goreng curah itu semuanya telah dikemas dalam beberapa kemasan botol lalu diberi merek tertentu.
"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka," katan Widyana.
Minyak goreng curah yang diubah jadi minyak goreng kemasan seharga Rp26.000 per liter.
Dari pengakuan H, dia telah melakukan hal itu sejak Februari 2022. Minyak goreng yang diubah itu dijual dari rumah ke rumah.
"Dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih mencapai 40 liter. Keuntungan Rp200.000," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait