LAMANDAU, iNews.id - Kakek 55 tahun berinisial R mencabuli anak tetangga di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Aksi bejat ini dipergoki ibu kandung korban yang melihat anaknya berusia 7 tahun di kamar pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus tak terpuji ini berawal ketika pelapor tak melihat anaknya di rumah. Dia lalu coba mencarinya sampai ke rumah pelaku.
“Saat pencarian, korban ditemukan dalam kamar bersama pelaku dengan pintu tertutup,” ujar Kapolres, Senin (7/11/2022).
Ketika itu, pelapor memergoki pelaku sedang mengenakan celana diduga usai mencabuli korban. Merasa curiga, pelapor bertanya kepada anaknya apa yang terjadi di dalam kamar. Dengan polos, korban menjawab dirinya disuruh memegang alat kelamin pelaku R dan dipangku.
“Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku R mengakui perbuatannya lantaran tak mampu menahan nafsu seksual.
“Saya tak kuat saat birahi Pak,” ucap R kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait