Ilustrasi gadis 16 tahun dicabuli kakek tiri selama lima tahun di Palangka Raya, Kalteng. (Foto : Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kakek tiri berusia 63 tahun mencabuli gadis 16 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Bukan hanya sekali, korban yang merupakan cucu tiri pelaku disetubuhi puluhan kali selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini setelah orang tua korban melaporkan pelaku. Mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku berinisial JK di rumahnya.

"Hasil pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku terhadap cucunya masih di bawah umur dilakukan selama 5 tahun terakhir sejak tahun 2017 hingga Juli 2022," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke kamar saat rumah sepi. Dia lalu merayu korban dan mencabulinya setiap kali sang nenek sedang tidak berada di rumah.

"Kasusnya kini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network