PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani 62 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pelaku perorangan, polisi juga mulai melakukan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Dari sejumlah perkara yang ditangani, terdapat empat kasus yang berkaitan dengan korporasi.
“Proses penegakan hukum di Kalteng ini berproses terus. Ada 62 kasus dengan 25 tersangka. Untuk korporasi ada empat kasus dan satu sudah naik penyidikan,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Kapolda, perkara korporasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Untuk korporasi ini di wilayah Kotawaringin Timur,” katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kalteng bersama tim gabungan masih terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di sejumlah wilayah. Salah satu lokasi pemadaman berada di Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026).
Dalam proses pemadaman dan pembasahan lahan gambut, petugas menggunakan cairan khusus surfaktan yang dicampurkan dengan air. Campuran tersebut menghasilkan busa yang dinilai mampu membantu mempercepat proses pemadaman sekaligus mendinginkan area lahan yang terbakar.
Cairan surfaktan tersebut merupakan bantuan dari Polda Kalimantan Selatan yang mengirimkan sekitar 1.000 liter untuk mendukung upaya pemadaman karhutla di Kalteng.
Kapolda Kalteng menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga pihak korporasi apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, proses hukum terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.
Dalam pemeriksaan terhadap salah satu korporasi, polisi menemukan adanya area terbakar di wilayah perusahaan. Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan juga menunjukkan tidak ditemukannya peralatan pemadaman kebakaran yang wajib disediakan oleh perusahaan.
Polda Kalteng memastikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Karhutla akan terus dilakukan secara profesional. Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait