Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto: iNews).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) di tengah musim kemarau dan cuaca panas. Sementara, Polda Kalteng telah menetapkan 13 tersangka dari delapan kasus yang masuk laporan polisi.

Di tengah meluasnya karhutla, Polda Kalteng kini menangani 52 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka di antaranya merupakan pelaku pembakaran lahan di Palangkaraya yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Polisi juga tidak hanya membidik pelaku perorangan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan empat korporasi dalam kasus karhutla.

"Ada 52 kasus yang dilakukan penyelidikan dan yang sudah naik menjadi laporan polisi ada delapan dan sampai saat ini kita sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka termasuk yang kemarin viral, yaitu diduga ada yang melakukan pembakaran," ujar Irjen Iwan.

Untuk mempercepat penanganan kebakaran, Kapolda Kalteng bersama Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Forkopimda melepas personel gabungan TNI, Polri, dan relawan.

Personel tersebut dikerahkan ke sejumlah titik karhutla di wilayah Palangkaraya. Mereka bertugas memperkuat pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke kawasan permukiman.

Sementara itu, Karhutla kembali terjadi di Palangka Raya, Senin (24/8/2026) siang. Api di Jalan Simpei Karuhei III, Kecamatan Jekan Raya, bahkan meluas hingga mendekati permukiman warga.

Petugas gabungan TNI dan Polri mengalami kesulitan memadamkan api. Angin kencang membuat kobaran cepat menjalar, sementara minimnya sumber air menjadi kendala dalam proses pemadaman.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network