MUARA TEWEH, iNews.id - Selebgram asal Mulayara Teweh Sri Mutmut divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan kekasihnya.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah sebagaimana yang disampaikan Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh Riki Rahman saat dikonfirmasi.
"Iya sudah putus Kamis tanggal 20 Januari kemarin," ujar Riky dikutip dari Baritoinfo.id (Grup iNews), Rabu (26/1/2022).
Dalam putusan yang diperoleh melalui situs resmi PN Muara Teweh, terdakwa Sri Mulyati alias Sri Mutmut Binti Hijerawatni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta diperintahkan untuk ditahan. Selain ditahan, barang bukti milik terdakwa berupa satu unit Handphone Oppo FII Pro dengan No Imei 1:86398004212911, Imei 2 : 86398004212903 dirampas untuk negara.
Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Diketahui, Sri Mutmut yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.
Diketahui, kronlogi kasus bermula saat terdakwa melalui akun TikTok @mutmut170695 menyebut mantan kekasihnya dengan kalimat bermuatan penghinaan. Tak terima dengan komentar tersebut, dia melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Mei 2021.
Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari Mejelis Hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait