BARITO UTARA, iNews.id - Pria berinisial F (31) tega menganiaya ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya yang masih berusia satu tahun di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu 23/4/2023) . Aksi keji itu rupanya dilatarbelakangi emosi lantaran korban tak meminjami motor.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Setiyo Bidiarjo mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban R mengalami luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan luka pada perut sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, suami itu berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama Amat untuk mengantarnya ke Puruk Cahu. Saat itu motor pelaku rusak,
Namun, korban tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ke rumah korban pada Sabtu (22/4),” kata Wahyu Setiyo, Minggu (23/4/2023).
Dikatakan Wahyu, pada saat kejadian sejumlah warga sedang bersantai di luar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, warga langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban.
“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait