PALANGKA RAYA, iNews - Kendaraan dinas atau pelat merah yang ada di wilayah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, dibatasi untuk gunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kecuali mobil ambulans, jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang di Kasongan, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut kendaraan pelat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kemudian, kata dia, kendaraan roda empat pelat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter.
Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," ujarnya.
Sementara, dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.
"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.
"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait