PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana kelompok tani pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Dalam hal ini penyidik menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupetan Katingan periode 2019-2022.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit dana bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Tahun anggaran 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” ucap Erlan, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.
Tersangka Y pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Y bakal diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait