KUALA KAPUAS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah inisial J. Dia menjadi tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas.
"Tersangka J dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuala Kapuas, Amir Giri Muryawan, Senin (16/5/2023).
Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena berkas perkara telah P-21 pada Selasa 9 Mei 2023.
Penahanan dilakukan karena alasan subjektif penyidik yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
J terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021. Berdasarkan audit tim Inspektorat Kapuas, dia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300.854.200. (Rp300 juta).
Selain itu kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Diskominfo Kapuas sejumlah Rp77.123.200 dengan total keseluruhan Rp377.977.400.
Selanjutnya Kejari Kuala Kapuas akan segera melimpahkan kasus ini ke persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait