Ilustrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - ​​​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Penetapan tersebut sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, sebanyak 700 bakal calon itu terdiri atas 139 perempuan atau sebesar 19,86 persen dan 561 laki-laki atau 80,14 persen. 

“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat," ujar Idham di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yaitu mencapai 55 orang. Sementara itu, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni sembilan orang.

“Jumlah bakal calon paling banyak 55 orang di Jawa Barat dan paling sedikit 9 orang di DI Yogyakarta,” ucapnya.

Sementara, terkait representasi 30 persen keterwakilan perempuan, kata dia paling banyak ada di Sumatera Selatan, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.

"Sementara itu, yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network