KOTAWARINGAN BARAT, iNews.id - Ruslan alias Joy (39), seorang narapidana kasus perampokan kabur dari lapas kelas 2B Pangkalan Bun, Kabupetan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Bukan hanya kabur, dia juga membawa senjata laras panjang jenis shotgun bersama empat butir peluru hampa kaliber 8 milimeter milik petugas jaga lapas.
Diketahui, Ruslan kabur dari Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng, pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kalapas Kelas 2B Pangkalan Bun Doni menceritakan kronologi kaburnya Ruslan dari Lapas Pangkalan Bun.
Dia mengatakan, Ruslan kabur melalui pos pantau menara dua bagian belakang lapas dengan menggunakan batang kayu.
"Kemudian, dia (Ruslan) menggunakan tiga sarung yang diikat untuk turun ke tanah setinggi enam meter," katanya, Senin (5/12/2022).
Tak hanya kabur, kata dia, Ruslan juga mencuri senjata laras panjang jenis shotgun dengan empat amunisi hampa berkaliber 8 milik penjaga lapas yang saat itu ditinggalkan di meja pos jaga.
Doni menduga, kelengahan petugas jaga di pos pantau dua inilah yang digunakan Ruslan untuk kabur.
"Menara yang seharusnya dijaga, ditinggal oleh petugas. Petugas jaga menara baru naik kembali ke menara pada pukul 05.30 WIB dan menemukan senjata shotgun sudah tidak ada," ujarnya.
Usai kejadian kaburnya napi tersebut, Doni mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri serta BIN untuk memburu Ruslan. Sebab, napi ini cukup berbahaya dan juga membawa senjata laras panjang jenis shotgun.
Untuk diketahui, Ruslan merupakan warga Mempawah, Kalimantan Barat, pada awal tahun 2022 dia melakukan aksi perampokan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng hingga akhirnya ditangkap.
Kemudian, Ruslan disidang dan divonis PN Pangkalan Bun selama 3 tahun pada 7 Febuari 2022. Namun, saat dititipkan di Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun ia melarikan diri, Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait