Tiga pemilik pabrik miras ilegal saat dihadirkan polisi dalam ungkap kasus. (Ade Sata/iNewsTV)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Tiga pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) digerebek polisi. Penggerebekan pabrik itu dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. 
 
Dir Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras yakni berinisial LT, C, dan BS.
  
"Kami terima kasih kepada masyarakat. Ini murni laporan masyarakat yang tidak mau ada masyarakat jadi korban," katanya.

Selain mengamankan tiga pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga ratus dus dan bahan pembuatan miras ilegal. 

Saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisal LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.

"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus.Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya.  


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network