PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mencuri sepeda motor milik teman istrinya. Pelaku yakni yakni Muhammad Ali Yuslizar (20).
Kapolsek Pahandut Kompol Syaiful mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di daerah Stadiun Olahraga Sanaman Mantikei Palangka Raya pada Rabu (18/1/2023) malam bersama barang bukti sebuah sepeda motor milik korban.
Syaiful menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Dia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di sebuah rumah barak atau rumah sewa Jalan Antang Dua Palangka Raya, Kamis (12/1/2023) malam.
Awalnya, kata dia, pelaku dan rekannya datang menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya di barak tersebut untuk meminta sejumlah uang.
"Karena tidak diberi, pelaku diam-diam mengambil motor milik teman istrinya yang tengah parkir lalu mendorongnya menuju ke salah satu rumah teman pelaku untuk disimpan," katanya, Rabu.
Korban yang tidak terima sepeda motornya hilang dicuri lantas membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, polisi masih mengejar rekan pelaku yang kabur usai membantu RL mencuri motor milik teman istrinya.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya.
"Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
curi motor teman istri kronologi pria curi motor teman istri kesal tidak diberi uang pria di palangka raya ditangkap polisi
Artikel Terkait