PALANGKA RAYA, iNews.id - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah mewajibkan siswa memakai masker dan meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler. Surat tersebut menyusul kualitas udara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Maraknya karhutla saat musim kemarau dan cuaca ekstrem di wilayah Kota Palangka Raya kini menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas maupun kesehatan masyarakat.
Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap sesuai rilis dari Kementerian Lingkungan Hidup, mendorong dinas pendidikan membuat kebijakan kewajiban memakai masker untuk sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD hingga SMP.
Dalam surat edaran tersebut menginstruksikan kepada pihak sekolah agar mewajibkan semua siswa dan guru memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Selain meniadakan kegiatan olahraga dan senam bersama di luar ruangan serta menonaktifkan sementara kegiatan ektrakulikuler sampai waktu yang belum ditentukan.
Salah satu sekolah, yakni SMPN 1 Palangka Raya telah menyampaikannya kepada masing-masing orang tua siswa dan mulai menerapkannya demi menjaga kesehatan para siswa didik.
"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan mengimbau orang tua agar siswa penggunaan masker saat ke sekolah," kata Kepala SMPN 1 Palangka Raya, Erdiningsih," Senin (4//9/2023).
Terkait kabut asap yang dalam beberapa hari menyelimuti Kota Palangka Raya, pemerintah daerah setempat juga mengimbau kepada warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna agar terhindar dari paparan kabut asap yang dapat menimbukan gangguan kesehatan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait