PALANGKA RAYA, iNews.id - Pria lansia berinisial MG (69) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah. Tersangka mafia tanah ini tercatat sebagai warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Tersangka sebelumnya mengklaim menguasai lahan seluas 230 hektare milik warga dan Pemerintah Provinsi Kalteng. Bahkan sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat (verklaring) atas klaim tanah seluas 230 ha dari 810 ha di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Akibatnya, para pemilik tanah dengan legalitas sertifikat hak milik (SHM) tak bisa mengelola tanah miliknya sendiri.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui tim satgas antimafia tanah yang terbentuk, akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka.
"Jadi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, terdapat 1.540 SHM perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemprov Kalteng serta 35 peta bidang yang sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.
"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," katanya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Dia dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait