BARITO UTARA, iNews.id - Pemuda bertato 25 tahun berinisial PI ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan bocah SD. Dia terjerat rayuan gombal pelaku hingga tiga kali berhubungan intim.
Kanit PPA Satreskrim Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan, aksi bejat pelaku dia lakukan dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Pelaku berjanji akan menikahi korban jika permintaanya dituruti,” ujar Tatang, Senin (21/3/2022).
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
pemuda bertato bocah sd persetubuhan pencabulan barito utara kalimantan tengah Rayuan Gombal berhubungan intim
Artikel Terkait