SAMPIT, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan kasus penipuan dengan korban pedagang pasar.
Informasi dirangkum iNews, oknum berinisial AS tersebut memanfaatkan wewenangnya dan menjanjikan pedagang bisa memiliki kios di pasar eks Mentaya, Namun syaratnya, pedagang harus menyerahkan sejumlah uang.
"Pelaku dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Peristiwanya terjadi tahun 2019 lalu dan baru dilaporkan
korban belum lama ini," ujar Kapores Kotawaringin Timur AKBP Sarbani, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, modus pelaku dengan menawarkan kepada korban kios di pasar seharga Rp10 juta untuk ukuran kecil. Kemudian Rp25 juta untuk kios besar.
Menurutnya sebagai legalitas korban mendapat Surat Keputusan (sk) Kepala Disdagperin Kotawaringin Timur. Korban percaya dengan pelaku yang memiliki jabatan kepala seksi dan ditugaskan mengurus pasar tersebut.
"Korban lalu menyerahkan Rp130 juta dengan janji mendapat 8 kios kecil dan 2 kios besar. Namun terjadi pergantian pimpinan dan pembagian kios berdasarkan SK Bupati sehingga korban merasa tertipu," katanya.
Korban kemudian berusaha meminta pertanggung jawaban seperti pengembalian uang hingga berujung laporan ke polisi. Sebab hingga saat ini, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. Termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain.
"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait