Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengurus STNK. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RCA (28) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Diketahui, korbannya dalam kejadian ini yakni Syafudin Saragih. Akibatnya, korban kehilangan uang Rp8,5 juta.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penipuan ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru. 

Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa dirinya bekerja di Kantor Samsat Pangkalan Bun.

"Lantaran percaya dengan pengakuan tersangka RCA, korban lalu meminta tolong untuk melakukan perpanjangan STNK dan balik nama dump truk miliknya," katanya, Kamis (16/2/2023).

Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta untuk memperpanjang dan balik nama surat-surat kendaraan tersebut. 

"Tersangka berjanji dua pekan surat yang diurus rampung. namun setelah ditunggu hingga hari ini surat tersebut belum juga selesai, sementara uang yang diberikan korban sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkapnya.
 
Tak terima telah ditipu oleh tersangka, anak korban lantas mendatangi kantor polisi melaporkan kasus penipuan ini. 

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka TCA diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network