Mami Tia, muncikari yang menjual perempuan asal Garut dan memaksanya untuk melayani 10 pria dalam waktu 3 hari (Sigit Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang perempuan berusia 20 tahun asal Garut, Jawa Barat (Jabar) dijadikan pekerja seks komersial (PSK) saat merantau ke Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia bahkan dijual ke-10 pria hidung belang selama tiga hari oleh sang muncikari.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Angga Yuli mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah prostitusi. Dia kemudian melapor ke polisi.

"Berbekal dari laporan korban itulah, kami bergerak dan menangkap pelaku," kata Angga Yuli, Jumat (16/6/2023).

Dia menambahkan, kejadian berawal pada bulan Mei 2023, korban Bunga saat masih di Garut, Jawa Barat, melihat iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Dalam iklan itu terlihat seseorang yang mencari seorang pemandu lagu di sebuah kafe.

"Kemudian dia bertemu seseorang di Garut dan diberikan pelatihan sebagai pemandu lagu. Saat itu korban diberitahu bahwa nantinya dia akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah, tepatnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Angga Yuli.

Ternyata setelah berangkat ke Sampit, kata dia, korban justru langsung dijual ke pria hidung belang oleh Mami bernama Shela. Merasa ditipu, dia tak betah dan minta pindah ke pekerjaan lain.

"Korban selanjutnya dibawa ke Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dititipkan kepada Mami Tia. Bukannya tambah baik, justru korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari oleh Tia," katanya.

Lantaran tak tahan, korban pun berusaha kabur. Saat Mami Tia lengah, kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya.

"Pelaku Mami Tia ditangkap saat berada di Pangkalan Bun," katanya.

Dari pengakuan korban kepada polisi, diketahui jika selama tiga hari berada bersama Mami Tia, korban diminta untuk melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network