PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang oknum dosen di salah satu universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial V dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya yakni N. Diketahui, terlapor sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut dilaporkan pada awal bulan September 2022 lalu.
"Karena ini merupakan bukan delik aduan, maka kasusnya masih berlanjut dan dalam proses sidik, pihaknya juga masih menunggu hasil penyidikan yang telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," katanya, Rabu (25/1/2023).
Dia mengatakan, terlapor oknum dosen telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
"Bukti visum juga sudah dilengkapi dan telah dikirimkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan termasuk koordinasi dengan saksi ahli," ungkapnya.
Meski kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oknum dosen masih berlanjut, namun belum ada penjelasan terkait kronologi kejadiannya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait