Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan Ahmad. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

TARAKAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara memeriksa oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS atas dugaan pungutan liar atau gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Atas hal ini, KSOP Tarakan pun mendukung langkah hukum dari Polda Kaltara

"Kalau memang itu terjadi tindak pidana, KSOP mendukung polisi," ujar Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan Ahmad, Rabu (9/11/2022).

Dia mengungkapkan, saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) dan dilanjutkan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara mengamankan tiga pegawai berinisial IS, SF dan TW.

"Untuk sementara ini ada tiga orang, tetapi yang dua saksi. Semuanya pegawai. Untuk jabatan satu orang kepala seksi berinisial IS, sedangkan SF dan TW pegawai," katanya.

Sementara pengawai yang dibawa polisi ada tiga orang, namun saat ini dua sudah dipulangkan. Untuk satu orang berinisial IS yang masih diperiksa polisi menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tarakan.

Mengenai langkah hukum untuk pegawai tersebut, Ahmad mengatakan untuk pihaknya masih menunggu koordinasi dengan kantor pusat. Mengenai penggeledahan oleh tim dari Polda Kaltara, pihak KSOP Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk ruangan semua sudah dibuka. Untuk pelayanan tetap berjalan, tidak ada pelayanan yang tertunda, semuanya berjalan normal," katanya.

Adapun pegawai KSOP yang tekena OTT itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta Kedatangan dan warta Keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.

Oknum pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network