PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga darurat menjadi tanggap darurat selama sepuluh hari. Penetepan status tanggap darurat itu menyusul masih maraknya karhutla di wilayah itu.
Apalagi karhutla masih terus terjadi yang menimbulkan asap tebal yang menyelimuti sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.
Asap karhutla tak hanya mengganggu aktivitas, tapi juga mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat yang terserang infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Penetapan status tanggap darurat menjadi keputusan rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rapat tersebut status tanggap darurat berlaku sejak tanggal 6-15 Oktober 2023 mendatang.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, mengatakan, penetapan status tanggap darurat karhutla dilakukan setelah sejumlah kabupaten kota, di antaranya Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau serta Kota Palangka Raya lebih dulu menetapkan status tanggap darurat.
"Penetapan status tanggap darurat agar penanganan karhutla dan dampaknya bisa lebih maksimal dengan anggaran Rp110 miliar. Anggaran itu sudah disiapkan," kata Gubernur.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, diharapkan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat di Kalimantan Tengah dapat ditanggulangi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait