Paman Bharada E, Roy Pudihang yang mewakili keluarga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J. (Foto: tangkapan layar/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jasa yang menuntut delapan tahun penjara.

Paman Bharada E, Roy Pudihang yang mewakili keluarga mengaku beryukur atas putusan itu. Namun, keluarga juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J yang masih berduka.

"Atas nama keluarga yang di Manado, memohon maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas apa yang terjadi selama ini. Mungkin Bharada Eliezer sudah melakukan kesalahan-kesalahan," katanya saat live di iNews, Rabu (15/2/2023) siang.

Dia mengatakan, pihak keluarga sudah menerima putusan ini karena sudah memberikan rasa keadilan kepada keponakannya. 

"Menurut keluarga kami putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada keponakan kami sudah memberikan rasa keadilan. Keluarga akan tetap mendukungnya menjalani masih hukuman." ungkapnya.
  
Dia mengatakan, dalam peristiwa ini keponakannya tidak ada maksud untuk melakukan itu. 

"Richard ini anak yang baik. Anak yang penurut kepada orang tuanya. Putusan  1 tahun 6 bulan ini adalah akhir dari persidangan ini," ungkapnya.

Hal yang meringankan Bharada E karena dia menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.

Bharada E sendiri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network